0

Sumber KRjogja.com

Bantul, JOGJA POST — Terdapat 22 terdakwa yang menjadi perusak warung mie ayam milik saksi korban Tuyono. Pengrusakan terjadi di dusun Dodogan RT 1 Jatimulyo Dlingo Bantul. 22 terdakwa tersebut akhirnya dipenjara selama 23 hari potong masa tahanan. Keputusan tersebut diambil ketika sidang berlangsung di PN Bantul, Rabu (21/6/2017). 

Dengan jeratan pasal 170 ayat (1) KUHP, majelis hakim yang diketuai Subagyo SH., M.Hum turut didampingi hakim anggota Rajendra SH dan Agus Supriyono SH telah sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Ali Fikri Pandela SH.,MH.  Terkait putusan hakim tersebut, 22 terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir. 

“Kalau nanti para terdakwa tak mengajukan banding maka kami akan langsung lakukan eksekusi. Apakah para terdakwa akan menjalani hukuman di rutan atau tidak, nanti akan kami hitung dengan masa tahanan kota yang telah dijalani,“ ungkap Ahmad Ali Fikri Pandela kepada KRjogja.com.

Adapun terkait hukuman penjara, masa penjara di atas lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang memberikan hukuman 1,5 penjara. Adapun hukuman penjara diberikan keringanan sebab para terdakwa telah mengakui kekhilafannya, bersedia minta maaf dan turut untuk membangun kembali warung mie ayam. 

Selengkapnya mengenai berita di atas, bisa dibaca dari sumber Kedaulatan Rakyat

0 komentar: